Home » , » Makalah Koperasi Akhir

Makalah Koperasi Akhir


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari landasan hukum ini munculah badan usaha koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang Undang No. 25 tahun 1992). Dari pengertian ini jelas terlihat bahwa pemerintah mengharapkan koperasi bisa menjadi sokoguru perekonomian di Indonesia guna memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.
            Sebagai sebuah badan usaha, koperasi memiliki berberapa perbedaan dengan badan usaha lainnya, diantaranya adalah koperasi bukan merupakan badan usaha yang pengumpul modal seperti badan usaha lainnya seperti PT. Namun tetap ada persamaan antara koperasi dengan badan usaha liannya, yaitu sama-sama perlu memiliki sistem keuangan. Sistem keuangan ini sangat penting untuk menunjang aktifitas koperasi sehingga koperasi bisa berjalan secara efisien.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan secara lebih mendalam tentang pentingnya sebuah sistem keuangan dalam koperasi.

1.2  Tujuan
            Tujuan dari makalah ini adalah untuk melihat seberapa penting adanya sistem keuangan dalam koperasi, bagaimana sistem keuangan ini bekerja, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelangsungan koperasi itu sendiri.














BAB II
ISI

2.1 Jenis Struktur Keuangan Koperasi
      Koperasi terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu operation at cost, member control, member ownership, limited returns on equity capital, dan duty to educate. Dari kelima prinsip tersebut, terdapat dua prinsip yang berhubungan dengan struktur keuangan koperasi, yaitu member ownership (kepemilikan anggota) dan limited returns on equity.

2.1.1 Kepemilikan anggota
Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota. Dengan kata lain wewenang anggota lebih besar daripada pengurus dan pengawas. Sebagai timbal baliknya, para anggota yang telah mendapatkan keuntungan dari keanggotaannya di koperasi memiliki tanggung jawab yang besar pula untuk membiayai koperasi. Konsep pembiayaan ini berupa konsep proporsionalitas, yaitu para anggota diwajibkan untuk menyetorkan modal sesuai dengan proporsi kerjanya di dalam koperasi itu sendiri. Konsep proporsionalitas ini juga bisa diartikan dimana jumlah modal yang disetorkan oleh para anggota akan berbanding secara proporsional dengan hak suara mereka.

2.1.2 Limited returns on equity
      Yang diharapkan oleh tiap anggota ketika bergabung dalam koperasi pastilah timbal balik yang akan ia dapat. Namun timbal balik ini biasanya tidak didapat secara langsung, tapi baru akan di dapat di akhir periode kepengurusan. Timbal balik ini pun sesuai dengan kontribusi tiap orang di dalam koperasi. Oleh sebab itu dikatakan bahwa timbal balik dari koperasi terbatas pada kepemilikan modal.

2.2 Modal Koperasi
      Sama seperti badan usaha lainnya. koperasi juga membutuhkan modal. Modal ini terdiri dari modal sendiri dan modal dari luar. Modal dalam koperasi sendiri diartikan sebagai asset yang dimiliki oleh anggota koperasi. Modal ini digunakan untuk antara lain penyediaan fasilitas, pembangunan kantor, pembelian perlengkapan, pembayaran biaya-biaya kantor, dan lain-lain. Namun yang terpenting adalah modal ini sangat dibutuhkan untuk perkembangan koperasi. Oleh sebab itu, modal sangat penting peranannya di koperasi. Beberapa alasan mengapa modal sangat penting dalam koperasi antara lain:
1.      Modal bisa menjadi indikator seberapa besar prioritas tiap anggota kepada koperasi. Ketika seorang anggota mau merogoh sakunya lebih dalam untuk keperluan modal koperasi, itu menandakan bahwa orang tersebut memiliki prioritas yang tinggi terhadap koperasi (walaupun jumlah modal yang disetorkan bukanlah satu-satunya indikator).
2.      Modal juga bisa menjadi indikator bagi kreditor untuk menentukan apakah akan memberikan pinjaman modal kepada koperasi atau tidak.
3.      Modal dapat digunakan sebagai simpanan jika terjadi iklim buruk dalam perekonomian, seperti peningkatan pengangguran atau inflasi. Dengan modal simpanan ini diharapkan dapat membantu meringankan kesulitan yang dihadapi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya.
2.2.1 Modal Sendiri Koperasi
      Modal sendiri koperasi adalah modal yang berasal dari dalam koperasi, seperti dari anggota koperasi. Modal sendiri ini secara umum dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu initial capital dan modal yang didapat dari proses operasi koperasi.

a. Initial capital
      Initial capital terdiri dari saham biasa, saham preferen, dan biaya keanggotaan.
1.      Saham biasa. Dari seluruh initial capital yang ada, saham biasa lah yang memiliki proporsi terbesar kontribusinya. Ketika koperasi membutuhkan dana yang cukup banyak, cara yang paling banyak digunakan adalah melalui saham biasa. Saham biasa ini juga bisa berhubungan dengan hak suara anggota. Dari hubungannya ini, saham biasa diklasifikasikan menjadi 3 kelas, yaitu kelas A, kelas B, dan kelas C. Untuk kelas A, hubungan antara jumlah saham yang disetor dengan hak suara berbanding lurus. Anggota dengan setoran saham yang lebih besar akan lebih diperhitungkan suaranya dalam rapat anggota daripada anggota dengan setoran saham yang lebih sedikit. Untuk kelas B, besarnya jumlah saham yang disetor tidak akan mempengaruhi hak suara dari tiap anggota. Sedangkan untuk kelas C, ketika seorang anggota melepaskan keanggotaannya, maka sahamnya juga akan hilang atau dikonversikan menjadi saham biasa atau saham preferen lain.
2.      Saham preferen. Sesuai dengan namanya, saham preferen ini lebih diutamakan kedudukanya daripada saham biasa. Jadi ketika ada pembagian return, maka anggota yang memiliki saham preferen akan mendapatkan return lebih dulu daripada anggota yang memiliki saham biasa.
3.      Biaya keanggotaan. Dari semua jenis initial capital, biaya keanggotaan lah yang paling sering digunakan oleh koperasi-koperasi di seluruh dunia untuk permodalan, baik kopeasi barang maupun koperasi jasa.

b. Modal yang didapat dari proses operasi koperasi
      Setiap koperasi memiliki tujuan masing-masing, ada yang bertujuan untuk menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan anggotanya sampai yang bertujuan untuk memberikan bantuan kredit kepada anggotanya. Dari aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuannya ini, koperasi mendapatkan keuntungan atau laba. Keuntungan atau laba dari proses operasi inilah yang disebut dengan modal yang didapat dari proses operasi koperasi.

2.2.2 Modal Luar Koperasi
Untuk menjalankan aktivitas dan mengembangkan usahanya, koperasi membutuhkan modal. Kadang modal dari dalam sendiri kurang mencukupi, sehingga koperasi membutuhkan modal dari luar. Modal dari luar ini biasanya didapat melalui pinjaman. Banyak sekali sumber peminjaman modal untuk koperasi, diantaranya:
a.    Bank for Cooperatives. Bank ini menyediakan berbagai macam jenis pinjaman kepada koperasi. Besarnya modal yang akan dipinjam bervariasi sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing koperasi.
b.   The National Rural Utilities Cooperative Finance. Institusi ini didirikan pada tahun 1970 sebagai akibat dari makin meningkatnya kebutuhan anggota atas air, listrik, dan sebagainya. Oleh karena itu, semakin banyak koperasi yang bergerak di bidang ini berdiri dan membutuhkan tambahan modal.
c.    Rural Telephone Bank. Bank ini didirikan pada tahun 1971 sebagai akibat semakin meningkatnya kebutuhan anggota akan saluran telepon.
d.   Government Agencies merupakan institusi pemerintah yang didirikan untuk membantu permodalan koperasi. Keefektifan kerja institusi ini sangat bergantung pada beberapa factor, diantaranya kompetensi dari orang-orang yang bekerja didalamnya dan seberapa kuat keinginan pemerintah untuk memajukan koperasi.
e.    Individuals. Koperasi juga bisa mendapatkan modal pinjaman dari anggotanya sendiri. Anggota koperasi yang meminjamkan modal ke koperasi ini nantinya akan mendapatkan sertifikat pinjaman.
f.    Commercial Banks and Insurance Companies. Dalam beberapa tahun ini, semakin banyak saja bank komersial dan perusahaan industri yang sudah mulai membuka program peminjaman modal bagi koperasi.
g.   Lain-lain seperti contohnya koperasi regional. Koperasi regional ini menampung seluruh koperasi yang berada pada wilayahnya. Jadi koperasi ini juga bisa membantu permodalan koperasi yang sedang membutuhkan modal.

2.3 Sistem Keuangan Koperasi
Koperasi merupakan salah satu contoh badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi juga memiliki sistem keuangan. Sistem keuangan ini terbagi lagi menjadi dua macam, yaitu financial planning dan financial control.

2.3.1 Financial planning
      Ketika akan mendirikan sebuah koperasi, pastilah dihadapkan pada beberapa pertanyaan, diantaranya: apa tujuan koperasi ini, bagaimana cara mencapainya, berapa banyak modal yang dibutuhkan, dan bagaimana cara mendapatkannya. Untuk bisa menjawab dua pertanyaan terakhir, dibutuhkan sebuah financial planning.
      Financial planning ini dimulai dengan menganalisis profit dan peramalan profit. Dalam koperasi, profit yang dimaksud adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan. Akumulasi sisa hasil usaha ini nantinya akan digunakan untuk perkembangan koperasi, seperti pendirian kantor baru, perbaikan fasilitas, dan lain-lain.
      Dalam menyusun financial planning, koperasi harus memperhitungkan beberapa faktor; diantaranya:
a. Volum usaha. Ketika akan mendirikan sebuah koperasi dan menyusun rencana keuangan, haruslah ditentukan terlebih dahulu volum usaha koperasi tersebut. Volum usaha ini antara lain kondisi geografisnya, pangsa pasarnya, dan lain-lain.
b. Biaya. Dalam menyusun rencana keuangan, harus juga diperhitungkan berapa biaya yang akan kita keluarkan dalam menjalankan koperasi, baik biaya jangka panjang maupun biaya jangka pendek.
c. Product mix. Hal lain yang harus diperhatikan dalam menyusun rencana keuangan adalah barang atau jasa apa saja yang akan disediakan. Perbedaan jenis barang atau jasa yang disediakan akan mengakibatkan perbedaan penyusunan rencana keuangannya juga.
d. Arus kas. Arus kas menyediakan informasi tentang estimasi pendapatan dan beban. Oleh sebab itu, sebelum menyusun rencana keuangan, perlu diketahui dulu bagaiman arus kas koperasi tersebut.
Setelah keempat faktor ini ditentukan, barulah bisa disusun rencana keuangan untuk koperasi sehingga tujuan koperasi bisa dicapai.

2.3.2 Financial control
      Setelah menyusun rencana keuangan, maka diperlukan pula kontol akan rencana keuangan tersebut. Kegiatan kontroling ini bisa dilakukan dengan mengevaluasi laporan laba rugi dan neraca koperasi. Dari laboran laba rugi dan neraca ini bisa dihitung kemudian rasio-rasio yang dapat membantu melihat apakah keuangan koperasi dalam kondisi baik atau buruk.

2.4 Proses Auditing
      Koperasi, seperti badan usaha lainnya juga perlu melakukan pemeriksaan (auditing). Pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan laporan keuangan yang diperluas dengan aspek lainnya yaitu aspek organisasi, tata laksana, usaha, dan ekonomi diluar laporan keuangan sesuai dengan lingkup perjanjian penugasan. Pemeriksaan koperasi bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan koperasi yang sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang diterapkan secara konsisten. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk  memberikan saran perbaikan atas aspek organisasi, tata laksana, usaha dan ekonomi dalam kaitannya dengan pelaksanaan asas dan sendi dasar koperasi.
Koperasi juga melakukan sistem pengawasan. Sistem pengawasan intern ini dalam rangka pemeriksaan akuntan publik atas laporan keuangan dan dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Pengawasan administratif yang meliputi tidak terbatas pada organisasi dan semua prosedur serta catatan yang berhubungan dengan proses pengambilan keputusan yang mengarah pada otorisasi manajemen atas suatu transaksi. Otorisasi ini suatu fungsi manajemen yang secara langsung berhubungan dengan pertanggungjawaban untuk mencapai tujuan organisasi dan merupakan titik pangkal dari penyelenggaraan pengawasan akuntansi terhadap transaksi.
  2. Pengawasan akuntansi meliputi organisasi, semua prosedur dan catatan yang berhubungan dengan pengamanan harta kekayaan, serta dapat dipercayainya catatan keuangan. Karena itu, pengawasan ini harus disusun sedemikian rupa, sehingga memberi jaminan yang memadai bahwa :
a.       Transaksi dilaksanakan sesuai dengan otorisasi manajemen, baik yang bersifat umum mapun yang khusus.
b.      Transaksi dibukukan sedemikian rupa, sehingga ;
1.      memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia atau kriteria lain yang berlaku bagi laporan keuangan dan
2.      untuk menyelenggarakan pertanggungan jawaban atas aktivitas perusahaan.
c.       Setiap kegiatan yang berkenaan dengan aktiva hanya diperkenankan apabila sesuai dengan otorisasi manajemen.
d.      Pertanggungjawaban pencatatan akuntansi biaya dibandingkan dengan aktiva yang ada dalam selang waktu yang wajar dan bila ada selisih diambil tindakanpenyelesaian yang tepat.

BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
      Sebagai sebuah badan usaha, koperasi juga membutuhkan sebuah sistem keuangan. Sistem keuangan ini terdiri dari dua struktur, yaitu kepemilikan anggota dan limited return on equity.

2.      Saran
      Sebaiknya koperasi memiliki sebuah sistem keuangan yang kokoh sehingga bisa menunjang aktifitas koperasi dengan baik dan membuat koperasi menjadi lebih berkembang.




















Daftar Pustaka

Abrahamsen, Martin A. 1976. Cooperative Business Entrprise. Mc. Graw Hill. New York.
Gopar, Achmad H. ”Membangun Sistem Keuangan Koperasi”. http://smecda.com/deputi7/file Infokop/EDISI%2008/sistem_keu_kop.pdf
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Random Post

Test Footer

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Said Site - All Rights Reserved
Responsive by Mas Yadi Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger